Iklan Bos Aca Header Detail

Meterai Baru Sudah ada di Kantor Pos, Begini Mekanisme Penggunaannya

Meterai Baru Sudah ada di Kantor Pos, Begini Mekanisme Penggunaannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meskipun begitu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa masih bisa digunakan sampai 31 Desember dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. \"Maksud dari tema itu untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia, dan semangat nasionalisme. Meterai baru itu sudah bisa didapat di Kantor Pos seluruh Indonesia, \" katanya, Jumat (29/1). Ia menjelaskan, meterai tempel baru tersebut memiliki ciri umum dan khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat. Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “sepuluh ribu rupiah” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia, dan lainnya. \"Sedangkan, ciri khususnya meterai didominasi warna merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Lalu, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya,\" jelasnya. Ia menambahkan, terkait meterai stok lama bisa digunakan minimal nilai Rp 9000, dengan cara membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000,dan Rp6.000 pada dokumen. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. \"Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: