Meterai Elektronik Bisa Dibeli Melalui Portal

Meterai Elektronik Bisa Dibeli Melalui Portal

RADARLAMPUNG.CO.ID – Perkembangan digitalisasi saat ini sudah merambah ke meterai. Ini ditandai dengan diluncurkan  meterai elektronik. Di mana, pembelian meterai elektronik tersebut melalui portal https://pos.e-meterai.co.id, yang sebelumnya harus membuat akun terlebih dahulu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. \"Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),\" tulisnya dalam keterangan resminya, Senin (4/10). Dijelaskannya, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Di mana, meterai elektronik sendiri mempunyai kode unik yang berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. \"Jadi, untuk meterai elektronik ini ada kode uniknya,\" imbuhnya. Ia menuturkan, selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: