Usai Camat, Selanjutnya Giliran Pemilik Ponpes Digarap Bawaslu

Usai Camat, Selanjutnya Giliran Pemilik Ponpes Digarap Bawaslu

radarlampung.co.id - Kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan salah satu pemilik Ponpes di Telukbetung Timur (TbT) kembali dilanjutkan, Senin (6/5). Kali ini Camat TbT Zulkipli memberikan klarifikasinya ke Bawaslu Bandarlampung.

Sayangnya usai memberikan keterangan, Zulkipli enggan membeberkan apa saja yang diinformasikan ke Bawaslu. Sementara Anggota Bawaslu Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan pihaknya memanggil Camat TbT sebagai pmberi informasi awal dalam kasus ini.

”Hasil klarifikasi dari camat sebagai pihak yang memberikan informasi awal. Berdasarkan informasi dari Zulkipli, yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut secara tidak sengaja karena sedang melakukan monitoring terkait usulan dana kelurahan bersama Lurang Kota Karang,” ungkap Yahnu.

Usai mendengarkan keterangan camat, sambung Yahnu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, mulai Lurah Kota Karang dan lainnya. Barulah nantinya hasil klarifikasi ini dikaji.

”Untuk itu kami juga mengkaji untuk memanggil yang bersangkutan (Kepala Pesantren inisial F) tentu ada, karena kita tidak mau informasi yang kita dapatkan itu hanya sebagian, mengenai waktu kita belum dapat dipastikan,” tandasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Temuan politik uang yang terjadi di Telukbetung Timur pada masa tenang pemilu 2019 lalu ternyata tak berlanjut dengan  dugaan pasal politik uang. Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Bandarlampung justru menilai dua pasal dugaan pidana lainnya yang mengarah pada pemilik pondok pesantren dalam dugaan pelanggaran Pemilu. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: