Iklan Bos Aca Header Detail

Metro Sudah Lama Larang Miras, Tapi...

Metro Sudah Lama Larang Miras, Tapi...

radarlampung.co.id- Sebagai penyandang predikat kota pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberlakukan larangan peredaran untuk semua jenis minuman beralkohol di Bumi Sai Wawai. Plt. Sekretrais Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro Yoseph Nenotaek, S.STP., MH. mengatakan, larangan itu mengacu pada peraturan Walikota Metro nomor 3 tahun 2008 tentang minuman beralkohol. \"Jadi, segala bentuk minuman beralkohol di Metro ini sebenarnya dilarang, karena kan kita kota pendidikan dan sebagai kota wisata keluarga,\" ujarnya, Minggu (5/5). Dengan demikian, menurutnya seluruh warga harus menjaga kepercayaan itu sepenuhnya. Sehingga, jangan sampai apa yang telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat justru diindahkan. Lanjutnya, peredaran minuman beralkohol dapat berdampak pada hal-hal negatif terutama bagi generasi muda dan pelajar. \"Kita harus jaga bersama, karenakan visi misi kita sebagai kota pendidikan dan tempat wisata keluarga, hal seperti ini tidak diperbolehkan berkembang,\" terangnya. Selain itu, katanya, akibat dari minuman beralkohol dapat memicu adanya penyebaran narkoba, tindakan prostitusi dan sebagainya. \"Kita ingin jaga kota ini tenteram, nyaman, aman dan damai,\" imbuhnya. Tapi dirinya tak menampik, peredaran dan penjualan minuman beralkohol unruk tipe A berkadar 1-5 persen dan tipe B berkadar 6-20 persen di Metro masih sangat mudah ditemukan, seperti yang diungkap belakangan ini. \"Untuk tipe C kadar alkohol diatas 20 persen sejauh ini belum kita temukan, tapi yang tipe A dan B masih banyak beredar,\" aku Yoseph. Dalam upaya menekan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pihaknya akan terus melakukan imbauan, peringatan dan penarikan seluruh minuman beralkohol dari penjual. (apr/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: