Iklan Bos Aca Header Detail

Usai Ditangkap, Polisi Pulangkan 6 Remaja Viral

Usai Ditangkap, Polisi Pulangkan 6 Remaja Viral

Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung akhirnya mengembalikan keenam remaja pembawa senjata tajam kepada orang tuanya masing-masing. Meski begitu, ke enam remaja yang masih berstatus pelajartersebut harus tetap menjalani proses pembinaan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana. Dia mengatakan, keenamnya dipulangkan usai di data. Mereka juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Kita pulangkan semua ke orangtua masing-masing. Tapi masih harus dipantau terus oleh pihak sekolah dan Dinas Sosial,” katanya, Jumat (12/2). Sebelumnya, usai mengamankan 6 remaja pembawa senjata tajam yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, unit Reskrim Polresta Bandarlampung akhirnya melakukan pemanggilan terhadap perwakilan tiga sekolah yang terlibat. Ketiga sekolah tersebut, masing-masing SMK2 Mei Bandarlampung, SMK Negeri 2 Bandarlampung dan SMKN 6 Bandarlampung. Adapun ke enam remaja yang mayoritas masih berusia 17 tahun tersebut masing-masing berinisial JI, siswa SMK2 Mei Bandarlampung; AF, siswa SMKN 6 Bandarlampung); serta SI, EA, FE dan MF, siswa SMKN 2 Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada sekitar 20 remaja yang terlibat dalam video viral tersebut. Ke-20 remaja tersebut berkonvoi dengan menggunakan 15 unit sepeda motor. Resky menjelaskan, para remaja tersebut awalnya berencana untuk berkonvoi dan melakukan tauran dan mengarah ke SMKN 5 Bandarlampung. “Namun, tauran tersebut tidak terjadi sehingga mereka berkonvoi di sekitaran jalan Antasari, Bandarlampung sambil mengacungkan senjata tajam,” jelasnya. Dia juga mengatakan, para remaja yang berhasil diamankan tersebut beralasan, ingin melakukan aksi balas dendam lantaran sebelumnya salah satu rekan mereka sempat dikeroyok oleh salah satu siswa dari SMKN 5 Bandarlampung. “Namun sampai saat ini tidak ada laporannya, jadi masih belum jelas apakah itu hanya menjadi alasan para remaja ini untuk memulai aksi tauran tersebut,” tambah dia. Resky juga mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait sudah berapa kali para remaja tersebut melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam. Pasalnya, ada beberapa tindak kriminal yang sempat terjadi di sekitaran Antasari, Bandarlampung tersebut. “Dari klarifikasi kita karena yang beredar itu pada saat kemarin, pengakuan mereka hanya saat itu. Terlepas dari pengakuan mereka, ada beberapa kejadian di Antasari, apakah itu mereka atau kelompok lain itu masih kita dalami lagi,” tambahnya. Sementara untuk penyebar atau pengunggah video di akun TikTok dengan ID @ferdibeng masih dalam pencerian petugas. “Dari beberapa anak yang sudah kita identifikasi ada 6 orang, sementara sisanya kita mintakan orang tua untuk dapat menghadirkan ke Polresta,” katanya. Di singgung tentang upaya penegakan hukum, Resky mengatakan, hal tersebut merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan kepolisian dalam menyelesaikan permasalah tersebut. “Kita lihat dari sisi penanganan terhadap anak, maka kita masih menganalisa apakah ada unsur pidana yang dapat kita terapkan. Namun, terkait hal tersebut ada beberapa anak yang akan kita pulangkan dan dilakukan pembinaan,” tandasnya. Sementara itu, Waka Kesiswaan SMKN 6 Bandarlampung, Eko sumardi mengatakan, perwakilan ketiga SMK yang terlibat tersebut mengucapkan terima kasih pada Kepolisian yang sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. “Yang jelas terkait tindakan yang dilakukan anak-anak ini kami serahkan ke kepolisian dan secara otomatis di hari senin nanti akan kami panggil orangtuanya untuk pembinaan dari pihak sekolah, serta pendampingan dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial Kota Bandarlampung,” katanya. Doa juga mengatakan, pihak sekolah juga terus melakukan pengawasan serta melakukan upaya-upaya untuk membatasi kegiatan siswa agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Kita juga sudah melakukan pertemuan dengan Kapolsek setempat, kami tindak lanjuti terus sampai terakhir kemarin memang ada kejadian yang memang diluar kuasa kami,” tuturnya. Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan pada siswanya atas kejadian tersebut, Eko mengaku, SMKN 6 Bandarlampung telah memberlakukan sistem poin bagi siswa yang melanggar aturan. Pihaknya juga akan melihat jika poin yang dilanggar telah melebihi batas. Siswa yang bersangkutan bisa terancam dikeluarkan dari sekolah. “Kalau memang poin siswa yang bersangkut sudah masuk dalam unsur terkait, ya kami tegakan (pengeluaran dari sekolah, red) itu,” pungkasnya. Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Bandarlampug, Ganda Pradista menambahkan, Dinas Sosial kota Bandarlampung dalam hal ini telah bekerjasama dengan Kanit PPA Polresta Bandarlampung, untuk melakukan asesmen terhadap kasus tersebut. “Langkah-langkahnya yakni melakukan penguatan sosial kepada anak-anak ini. Mengingat mereka masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang SPPA. Jadi kami akan melakukan pembinaan sosial secara khusus dan juga melakukan pemahaman terhadap anak,” tambahnya. Selanjutnya, sambung dia, mereka juga akan mempertimbangkan apakah anak-anak ini dapat kembali ke orangtuanya masing-masing dengan di bawah pemantauan dan pembinaan baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: