Miliki Akun LTMPT, Sekolah Tak Perlu Buat Akun Baru

Miliki Akun LTMPT, Sekolah Tak Perlu Buat Akun Baru

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan pendidikan yang sudah memiliki akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak perlu lagi mendaftar pada tahun 2021 ini. Humas Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (Unila) M. Komarudin mengatakan, sekolah tak perlu lagi membuat akun LTMPT jika sudah memiliki akun tersebut. Jika sekolah lupa password untuk masuk ke dalam akun itu, sekolah bisa meminta bantuan ke pihak LTMPT. \"Tahun lalu sudah memiliki akun, sekolah tidak perlu membuat akun lagi. Kalau misalkan lupa password, bisa meminta bantuan di portal LTMPT. Tapi kalau yang belum mempunyai, dimohon untuk membuat akun LTMPT,\" kata Komar, Kamis (17/12). Kemudian, ia juga mengingatkan kepada seluruh siswa kelas XII yang akan lulus pada tahun 2021 ini, untuk mendaftar akun LTMPT sesuai jadwal yakni pada 4 Januari-1 Februari. \"Semua siswa kelas XII yang akan lulus tahun 2021, harus membuat akun LTMPT. Jika nanti tidak lulus SNMPTN, akun tersebut bisa digunakan untuk mendaftar UTBK SBMPTN,\" ujarnya. Kemudian, terkait jumlah kuota masing-masing sekolah berdasarkan dari akreditasi. Sekolah berakreditasi A, siswa yang diajukan sebanyak 40 persen dari total siswa, akreditasi B 25 persen dari total siswa, dan akreditasi C, dan lainnya sebesar 5 persen. \"Nanti kuota untuk SNMPTN dari masing-masing sekolah akan diumumkan secara transparan. Jadi, siswa bisa melihat berapa jumlah kuota dari sekolahnya. Kalau tidak sesuai bisa mengajukan masa sanggah,\" jelasnya. Ia menambahkan, pemeringkatan siswa tetap dilakukan oleh sekolah dengan kriteria yang sudah ditentukan. Pemeringkatan siswa dilakukan dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran sesuai dengan jurusan di sekolah. Misalkan, jurusan IPA, mata pelajaran yang diperhitungkan adalah matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, kimia, fisika, dan biologi. \"Jadi sekolah tidak bisa sembarangan menentukan siapa saja yang ikut seleksi SNMPTN,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: