Miliki Cula Badak Dituntut 3 Tahun Penjara

Miliki Cula Badak Dituntut 3 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa penjual cula badak, Sin Martin Salim (48) warga Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Bengkulu dan Abdul Kodir (65) warga Desa Campang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham dengan 3 tahun penjara. \"Berdasarkan bukti persidangan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara,\" ujar Ilham saat membacakan tuntutannya, Kamis (4/4). Menurut Ilham, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah selama persidangan tidak berkata jujur dan berbelit-berlit saat ditanya,\" jelasnya. Lalu hal yang meringankan adalah, kedua terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum. \"Mereka juga belum jadi menjual cula badak untuk menikmati hasilnya. Sedangkan hal yang lain adalah mereka mempunyai keluarga yang harus dihidupi,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: