Iklan Bos Aca Header Detail

Usai Pesta Sabu Polisi Datang, Endingnya Masuk Penjara

Usai Pesta Sabu Polisi Datang, Endingnya Masuk Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Petugas Polres Pringsewu mengamankan empat orang terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kasatreskoba Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, keempat orang yang ditangkap itu yakni SY ( 28), RA (39), HI als Borok (36) dan AC (45). Keempatnya ditangkap Jumat (17/12) sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB di Pagelaran Pringsewu. “Informasi yang kami terima dirumah SY sering dijasikan tempat pesta narkoba, Selanjutnya tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” katanya. Di lokasi, petugas menangkap SY, HI dan RA. Setelah itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP. Ketiganya diduga telah melakukan pesta sabu. Dari pengakuan ketiganya polisi mengejar AC yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. AC ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di dapatkan barang bukti dua buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital. “AC merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober,” katanya. (sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: