Miliki Sabu 5 Kg dan 3.000 Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara

Miliki Sabu 5 Kg dan 3.000 Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Feriyanto (41), warga Jl. Ikan Tembalang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung divonis oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah 17 tahun penjara terkait kepemilikan 5 Kg sabu dan 3.000 butir ekstasi. “Memvonis terdakwa dengan 17 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider kurungan enam bulan penjara kepada Feriyanto,” ujar Siti saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (26/3). Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulana yang menuntut terdakwa selama 20 Tahun penjara. Sebelum memvonis majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Yaitu terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan tidak mendukung program pemerintah tentang narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. \"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI.nomor 35 tahun 2009 jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: