Miliki Sabu Seberat 0,7086 Gram, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Miliki Sabu Seberat 0,7086 Gram, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - M. Adjieb Abdulrahman (22) warga Jl. Bumi Keluraha, Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu dituntut sembilan tahun penjara lantaran terbukti memiliki sabu seberat 0,7086 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi\'in menjelaskan terdakwa M Adjieb Abdulrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika. \"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1. Maka meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Adjieb Abdulrahman dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,\" ujar Sabi\'in saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (14/6). Atas tuntutan ini, M Adjieb Abdulrahman meminta keringanan kepada Majelis Hakim. \"Saya mohon untuk memberi putusan seringan-ringannya, saya mengakui kesalahan saya dan menyesal atas perbuatan saya,\" ungkap Adjieb dihadapan Majelis Hakim. Terpisah Sabi\'in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada bulan Desember 2018. \"Terdakwa mendapat telfon dari Syamsudin yang meminta satu paket kecil sabu seharga Rp 1 juta,\" ungkapnya. Lanjutnya, terdakwa Adjieb kemudian menerima pesanan ini dengan menghubungi dan mendatangi Solihin untuk meminta satu paket kecil sabu seberat 0,7086 gram. \"Terdakwa akhirnya mendapat barang haram tersebut, tapi masih hutang, karena mau dijual lagi,\" paparnya. Sabi\'in menambahkan setelah mendapat barang haram tersebut, terdakwa Adjieb melakukan perjanjian untuk bertemu di pom bensin Jalan H Komarudin Rajabasa. \"Tapi sebelum bertemu, terdakwa didatangi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: