Iklan Bos Aca Header Detail

Miliki Sabu, Dua Wanita Diciduk Polisi

Miliki Sabu, Dua Wanita Diciduk Polisi

radarlampung.co.id - Dua wanita diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Bandarlampung karena kedapatan membawa sabu di jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Sabtu (8/2) petang. Dua wanita itu, diketahui identintasnya bernama Korina (30) warga Panjang, Bandarlampung, dan rekannya Ria Japri (41) warga Jalan Terusan Selamet Riyadi , Buumi Raya, Bumi Waras,  Bandarlampung yang kedapatan membawa sabu dengan total berat 5,34 gram. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya melalui Kasatres Narkoba AKP Zainul Fachry membenarkan adanya penangkapan yang bersumber dari informasi masayarakat.\"Iya benar, keduanya kita amankan kemarin sabtu sekitar pukul 18:00 WIB, di depan yayasan budi luhur, setelah mencurigakan kita geledah ditemukan sabu di dalam amplop,\"katanya, Minggu (9/1). Menurutnya, hingga kini pihanya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya berikut barang bukti yang diamankan. \"Katanya dia yang pesan (beli, red), tapi masih kita dalami lagi apakah itu untuk dijual kemabali atau dipakai sendiri, mengingat ada banyak bungkus klip di dalam tasnya,\" ungkapnya. Tidak sampai disitu, Zainul mengakui jika salah satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. \"Iya benar salah satunya residivis,\" ujarnya. Dari tangan pelaku, selain mengamankan sabu petugas juga menyita satu tas yang berisi ditemukan dua pack plastik klip dan satu timbangan digital, satu Ponsel dan sepeda motor yang digunakan keduanya. \"Pelaku dan barang bukti ada di mapolresta, masih kita lakukan pengembangan terhadap keduanya,\" tandasnya. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: