Miliki Sabu, Petani Ini Ditangkap di Depan Warung

Miliki Sabu, Petani Ini Ditangkap di Depan Warung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang petani yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu. Dia adalah Subur Supriyatin (40), warga Simpang Jahe, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas. Pelaku ditangkap pada Kamis (10/6), sekira pukul 00.30 WIB, di depan sebuah warung yang berada di KM 66, Kampung Dente Makmur. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Denteteladas. Ketika itu petugas mendapatkan informasi jika di depan sebuah warung KM 66, Kampung Dente Makmur, sering dijadikan tempat transaksi sabu. \"Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Jumat (11/6). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan telepon genggam merk Nokia warna biru. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: