Miliki Tambang Pasir Ilegal, Dua Terdakwa Asal Lamtim Ini Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Miliki Tambang Pasir Ilegal, Dua Terdakwa Asal Lamtim Ini Divonis 1 Tahun 7 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa pemilik tambang pasir ilegal bernama Suprapto dan Solikin divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25/11). Kedua terdakwa yang merupakan warga Desa Sumurkucing, Kec. Pasir Sakti, Kab. Lampung Timur itu terbukti melanggar pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan, mineral, dan batubara. \"Maka dari itu kepada kedua terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama 1 tahun 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,\" ujarnya. Lalu hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan tidak pernah dihukum. \"Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terbukti melanggar pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan, mineral, dan batubara,\" ungkapnya. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, terdakwa memiliki sebanyak 27 ton pasir dari 25 lapak tambang pasir. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: