Miliki Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Miliki Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ini Divonis 12 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Abdul Jalil Daud (58) terdakwa pemilik sabu seberat 3 kilogram, hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Ketua Syahri Adamy membacakan vonis terhadap dirinya. Ya, hakim menyebutkan vonis diberikan baginya berupa penjara selama 12 tahun. Warga Dusun Intan, Mamplan, Muara Dua, Aceh Utara ini menurut majelis hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan permufakatan jahat dengan menyerahkan narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider penjara selama 4 bulan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112  Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" ujar Majelis Hakim Ketua Syahri Adamy di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/8). Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. \"Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa sangat koperatif dalam mengungkapkan peredaran narkotika, terdakwa inisiatif yang mana barang tersebut diserahkan ke kepolisian, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bukan pelaku utama hanya diminta menyerahkan saja,\" jelasnya. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yakni Tarmizi menuturkan menerima keputusan ini lantaran terdakwa merasa bersalah dan putusan jauh dari tuntutan yang diberikan JPU. \"Kemudian atas putusan ini hakim juga melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa bukan pelaku utama, dan sangat kooperatif saat penangkapan dan mendukung pemberantasan narkotika,\" jelasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Sabi\'in menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Putusan Mejelis Hakim sendiri lebih ringan enam tahun dibandingkan tuntuan JPU. Yang mana terdakwa Abdul Jalil dituntut hukuman penjara 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU Sabi\'in mengungkapkan perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 21 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Subdit III Polda Lampung mendapat informasi akan ada mobil truk warna kuning bernomor polisi BL 8499 KC yang berisi narkotika jenis sabu akan melintas dari Medan ke Bandarlampung melewati Jalan Lintas Timur, Kabupaten Mesuji. \"Selanjutnya pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menunggu di Jalan Lintas Timur Kabupaten Mesuji, dan pada Minggu, 27 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Polda Lampung melihat ada mobil truk TO (Target Operasi) tersebut,\" bebernya. Setelah itu, para petugas menghentikan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta truk tersebut. Alhasil petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu disimpan di atas terpal truk mobil dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dashboard depan mobil truk. \"Saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Faisal (tuntutan terpisah) yang berada di Lapas Rajabasa Kelas IA Bandarlampung. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: