Iklan Bos Aca Header Detail

Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Bagi Lansia dan Disabilitas

Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Bagi Lansia dan Disabilitas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani secara simbolis melepas penyaluran bantuan bagi lansia, anak kurang mampu dan disabilitas.

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Limau ini dibarengi penyerahan secara simbolis ambulans pekon dan bibit alpukat.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Tanggamus Zulfadli mengatakan, bantuan yang diberikan berupa bahan pokok beras dan peralatan sehari-hari.

Rinciannya, 1.806 lansia terlantar, anak terlantar 300 orang, penyandang disabilitas 744 orang, dan gelandangan pengemis satu orang. Total penerima 2.851 orang.

\"Lalu bantuan bahan pangan berupa beras sebanyak 71. 257 kilogram untuk 2.851 orang. Bantuan sandang berupa handuk 1.806 helai, bantuan kursi roda 32 unit, tongkat kruk 19 unit, tongkat netra tujuh unit dan lainnya,\" kata Zulfadli dalam laporannya.

Zulfadli menambahkan, pemberian bantuan ini sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 9/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah.

\"Didalamnya diatur bantuan sosial diberikan pada penyandang disabilitas, anak, lanjut usia kurang mampu serta gelandangan pengemis di luar panti sosial,\" urainya.

Kemudian ada Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.305/29/08/2020 tentang Penetapan Jumlah Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti.

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan, pandemi virus Corona berdampak signifikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari orang tua, dewasa, perempuan, anak-anak sampai dengan kaum disabilitas, anak dan lansia kurang mampu.

\"Sangat wajar pada kesempatan kali ini kita membagikan bantuan rehabilitasi sosial dasar seperti makanan, sandang dan alat bantu,\" kata Dewi.

Dilanjutkan, pemberian bantuan merupakan standar pelayanan minimal yang dapat dilakukan di bidang sosial dan harus dilaksanakan.

Sekaligus amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang membagi kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

\"Sebenarnya kegiatan ini masih belum optimal kita laksanakan, karena berbagai keterbatasan seperti anggaran. Kami berdoa semoga ke depannya, jumlah bantuan akan lebih banyak lagi,\" terang Dewi.

Dalam kesempatan itu bupati meminta masyarakat saling bergoyong-royong, memberikan apa yang bisa digunakan bagi penerima karena mereka sangat membutuhkan. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: