Usia Lewati Setengah Abad Nekat Edarkan Sabu, Alhasil, Tak Berdaya Saat Diringkus Polisi

Usia Lewati Setengah Abad Nekat Edarkan Sabu, Alhasil, Tak Berdaya Saat Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya diringkus di tempat berbeda, Sabtu (23/3). Kedua tersangka yang diringkus yaitu, Riswana (55) warga Jl. Toweti, Kedaton, Bandarlampung dan Saribi (34) warga Jl. Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggotanya meringkus Riswana. Pria sepuh berusia setengah abad lebih ini diringkus di pinggir jalan yang terletak di Jl. Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. \"Penangkapan tersangka Riswana ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu sering sekali terjadi penyalahgunaan narkoba. Nah dari laporan itulah anggota langsung bergerak,\" ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, Minggu (24/3). Setelah itu, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, anggotanya pun langsung mendatangi lokasi seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba. \"Anggota langsung menyelidiki dan mengamati daerah sekitar anggota berhasil menemukan salah satu pria yang mencurigakan diduga sedang menunggu seseorang di pinggir jalan,\" jelasnya. Anggota menunggu kesempatan untuk meringkus tersangka. Selang beberapa menit datang seorang pria lagi menggunakan motor menemui tersangka Riswana. Yang diduga ingin membeli narkotika dengan tersangka. \"Saat akan melakukan transaksi itu, anggota pun langsung menyergapnya dan meringkus Riswana. Sedangkan tersangka lainnya yang bernama Saribi (34) melarikan diri,\" terangnya. Melihat tersangka lainnya yaitu Saribi berhasil melarikan diri, anggotanya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaannya yang menurut informasi bahwa sedang berada di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. \"Saat itu tersangka ini sedang bersembunyi di sebuah rumah kerabatnya. Dan kami pun langsung meringkusnya,\" ungkapnya. Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti tujuh paket sabu klip sedang dan satu plastik klip berisi 10 paket sabu. \"Kedua tersangka saat ini telah kita amankan. Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: