Iklan Bos Aca Header Detail

Usulan UMK Bandarlampung Telah Sampai ke Gubernur

Usulan UMK Bandarlampung Telah Sampai ke Gubernur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha yang diwakili Apindo, dan unsur pekerja diwakili SPSI dan SBSI telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2022, Kamis (25/11) . Ketua Dewan Pengupahan Khaidarmansyah yang juga Plt. Asisten III Sekretariat Kota Bandarlampung mengatakan, dari hasil rapat telah diusulkan kepada wali kota dan disepakati kenaikan UMK Bandarlampung Rp50 ribu atau 1,8 persen dari UMK tahun 2021 Rp2.739.983. \"Ibu wali kota setuju dengan hasilnya kemudian kita sampaikan kepada gubernur usulan kenaikan UMK Bandarlampung. InsyaAllah dalam waktu dekat gubernur akan memutuskan dengan keputusan gubernur,\" ujarnya, Jumat (26/11). Penetapan UMK, kata Khaidarmansyah, melihat beberapa aspek, seperti pertumbuhan ekonomi di Bandarlampung, inflasi, dan kekuatan pengusaha. \"Kita lihat pula kekuatan pengusaha, jangan sampai kenaikan upah ini membuat pengusaha keberatan membayar upah pekerja ini,\" ucapnya. Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMK sebesar Rp50.000 ini pun berkat rekomendasi dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, sebab sebelumnya kenaikan upah hanya diproyeksikan sebesar Rp30.000. \"Awalnya diproyeksikan kenaikan UMK Rp30 ribu tapi serikat waktu itu tidak mau tandatangan, setelah berembuk dengan wali kota dan melihat sisi pengusahanya juga maka akhirnya mereka mau tandatangan,\" ungkapnya. Pasca sepakat, berkas kenaikan UMK Bandarlampung pun langsung di kirim ke Gubernur, pada Kamis (25/11), sebab pada 30 November mendatang gubernur harus sudah memutuskan berapa jumlah UMK 2022. \"Kalau masalah disahkan atau tidak usulan kita, oleh gubenur itu urusan provinsi. Karena dewan pengupahan provinsi akan kaji kembali. Mudah-mudahan apa yang kita harap ini disetujui sesuai yang kita usulkan,\" terangnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: