Iklan Bos Aca Header Detail

Usulkan Pembubaran 20 Koperasi di Lambar 

Usulkan Pembubaran 20 Koperasi di Lambar 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk membubarkan 20 koperasi.

“Sebanyak 20 koperasi akan kita usulkan untuk dibubarkan. Sebab sudah tidak aktif lagi,” kata Kepala Diskoperindag Sugeng Raharjo, Kamis (8/4).

Pembubaran koperasi yang tidak aktif tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.

Sugeng memaparkan, 20 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut tersebar di Kecamatan Waytenong, Sekincau, Batuketulis, Belalau, Batubrak, Suoh dan Sukau.

“Terkait koperasi yang akan dibubarkan ini, kita berencana turun ke lapangan setelah Lebaran. Melakukan pengawasan serta menginput datanya untuk disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya.

Dilanjutkan, dua tahun lalu diusulkan pembubaran 29 koperasi. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, ada 89 koperasi yang tidak aktif lagi. “Tim sudah pernah melakukan pengecekan keberadaaan, keaktifan serta pembukuan. Hasilnya koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi,\" tegasnya. (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: