Minta Revisi UMP, Massa Buruh Datangi Kantor Pemprov Lampung

Minta Revisi UMP, Massa Buruh Datangi Kantor Pemprov Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung kembali turun ke jalan pada Rabu (8/12) untuk menyampaikan aspirasinya. Buruh meminta Pemprov Lampung untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait cacat prosedural nya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. \"Kami disini meminta agar Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dinyatakan cacat prosedural atau inkonstitusional bersyarat, serta segera mencabut dan revisi kenaikan UMP atau UMK Lampung Tahun 2022 dengan kenaikan total 5% sampai 10%,\" beber Erick Meidiartha, koordinator aksi. Kenaikan UMP atau UMK provinsi Lampung tersebut menurut Erik sebagai pemenuhan upah layak pekerja atau buruh yang berkemanusiaan adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenaikan tersebut juga sesuai dengan kondisi kenaikan bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pasaran sehingga menjadi pukulan berat bagi para pekerja atau buruh dengan gaji yang pas-pasan sebatas upah minimum. Kondisi ini semakin terpuruk dengan kenaikan upah minimum yang dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup. Bahkan di beberapa kabupaten kota di Lampung tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal itu diakibatkan dari kebijakan pemerintah yang menggunakan perhitungan upah minimum dengan berpatokan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja beserta turunannya PP Nomor 45 tahun 2021 tentang pengupahan. \"Upah layak merupakan urat nadinya pekerja yang menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja atau buruh dan keluarganya agar mencapai kesejahteraan. Terlebih dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait disebut inkonstitusional bersyarat, Kami harapkan Pemprov Lampung segera merevisi besaran UMK dan UMP Lampung pada 2022 mendatang,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: