Minum Tuak, Cemilannya Tembakau Gorila, Ditangkap Deh!

Minum Tuak, Cemilannya Tembakau Gorila, Ditangkap Deh!

radarlampung.co.id – Gabungan Satresnarkoba Polres Lampung Barat dan Polsek Sumberjaya mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorilla. Mereka adalah KN dan IM.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Dailami mengatakan, dua pemuda itu diamankan di Kelurahan Fajarbulan, Kecamatan Waytenong, sekitar pukul 00.30WIB, Minggu (29/3). Disita sebagai barang bukti, 32 linting tembakau gorila, dua unit ponsel, dan tiga bungkus rokok.

Sebelum penangkapan, anggota Polsek Sumberjaya melakukan patroli antisipasi kejahatan C3 dan dalam rangka pencegahan meluasnya wabah Covid-19. Sasarannya membubarkan kerumunan massa pada malam hari.

Lalu didapat informasi dugaan penyalahgunaan narkoba. Dipimpin Kepala Polsubsektor Waytenong Ipda Mahmudi, polisi melakukan penyelidikan. ”Tim mendapati dua pemuda sedang nongkrong di pinggir jalan sambil minum tuak. Saat digeledah, ditemukan dua linting tembaka Gorila,” kata Dailami.

Polisi melakukan pengembangan dan menemukan 30 linting tembakau Gorila di kamar KN. Keduanya juga mengaku menghisap tembakau Gorila di wilayah Kelurahan Fajarbulan. Dari sini, kedua pemuda itu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (ius/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: