Minyak Goreng Datang, Langsung Diserbu

Minyak Goreng Datang, Langsung Diserbu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Minyak goreng curah datang ke Pasar Cimeng, Bandarlampung membuat puluhan pedagang eceran sudah mengumpul dengan dirigen nya. Sekitar pukul 15.30 WIB barisan dirigen mulai berwarna putih, biru, coklat, itu berbaris menunggu petugas mulai menuangkan minyak goreng curah yang didistribusikan langsung oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pedagang pun semangat menunggu, kabarnya bahkan mereka datang sejak pukul 12.00 WIB. Seperti yang dialami seorang pengrajin tahu asal Gunung Sulah, Septiana Sari. Dia mengaku sejak pukul 12.00 WIB ikut mengantri. Dengan harapan 2000 liter minyak goreng pesanannya dapat didapat. Sayangnya, ia baru dapat informasi bahwa hanya dapat kuota 1000 liter. Itupun ia masih was-was karena takut tak kebagian. Karena pedagang yang antri sangat banyak. Sebagai pedagang tahu, Septiana menyebut membutuhkan sekitar 60 sampai 80 liter per hari. Ini harus ia penuhi demi menjaga usahanya terus berjalan. \"Tapi ya berat sekali kami. Sudah harga kedelai naik terus setiap hari, minyak goreng susah,\" bebernya. Karenanya, ia rela untuk mengantri lama demi mendapatkan minyak goreng curah. Meskipun ia mengakui, minyak goreng curah ini berwarna tak terlalu bening. Cenderung keruh. \"Tapi masih bisa digunakan untuk menggoreng tahu. Ya yang penting dapat harga miring saja minyak goreng nya, sudah Alhamdulillah,\" katanya. Sementara seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menyebut antri sebanyak 1000 liter juga. Beberapa dirigen berukuran 30 liter sudah ia jejerkan bersama dirigen milik pedagang lain. \"Saya minta si 1000 liter. Tapi enggak tahu ini mau dapet berapa,\" beber pedagang tersebut. Dia mengatakan pesanan minyak goreng ini didapatnya melalui kepala Pasar. Barulah saat minyak goreng datang dilakukan pembayaran. Namun, dirinya mengeluh terkait minyak goreng yang agak keruh. \"Kalau awal-awal agak bening, tapi lama-lama sehari dua hari itu jadi agak kejel,\" bebernya.

KPPU Kanwil II Advokasi Pelanggaran Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) yang diwakili langsung oleh Kepala Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro bersama Pemerintah Kota Metro melakukan kegiatan Sosialisasi terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya pada perilaku Tying. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Walikota Metro dan dihadiri oleh Wakil Walikota Metro, H. Qomaru Zaman, Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah Kota Metro, Satgas Pangan Polres Metro dan Pelaku Usaha Distributor dan Retail di Kota Metro. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari ditemukannya dugaan praktek tying yang dilakukan oleh beberapa distributor dan retail di Kota Metro. \"Atas temuan tersebut KPPU Kanwil II bersama Pemerintah Kota Metro berkoordinasi untuk menyelenggarakan sosialisasi larangan praktek tying berdasarkan Undang-undang Nomor 5/1999. Langkah tersebut merupakan kegiatan advokasi yang dilakukan oleh KPPU untuk mendorong adanya perubahan perilaku kepada pelaku usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha,\" ungkap Wahyu. Praktek tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. KPPU hadir untuk mensosialisasikan dan mengadvokasi pelaku usaha di Kota Metro untuk menghentikan praktek tying sebagai strategi bisnisnya. Apabila setelah kegiatan advokasi ini masih ditemukan adanya pelaku usaha yang melakukan praktek tying dalam penjualan minyak goreng di Kota Metro, KPPU akan melakukan panggilan untuk dijalankan proses hukum sesuai dengan kewenangan KPPU yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5/1999. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: