Minyak Goreng di Mesuji Ludes

Minyak Goreng di Mesuji Ludes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Minyak goreng di minimarket Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ludes terjual, Kamis (20/1). Pekerja minimarket, Yuli mengatakan, stok minyak goreng sudah habis terjual sejak Rabu siang. \"Orang-orang pada nyerbu tetapi langsung kita tertibkan dengan mengantri. Dan kami mulai start itu pukul 12.00 WIB langsung setengah jam habis,\" ungkapnya, saat disambangi radarlampung.co.id, Kamis (20/1). Menurutnya, harga minyak goreng saat ini mencapai Rp14 ribu per liter. Ini karena ada kebijakan pemerintah pusat untuk menurunkan harga minyak makan tersebut. \"Harga saat ini sebesar Rp14 ribu, sudah harga normal, jadi bukan promo, yang sebelumnya harga minyak goreng mencapai Rp43-45 ribu per liter,\" Ujarnya. Ia mengaku, stok minyak goreng untuk minimarket setiap harinya dipastikan tak berkurang. Sementara, Suyanti penjual sembako di Pasar Brabasan mengatakan, bahwa harga minyak makan yang dijualnya belum turun. Ia menjual minyak makan per liter atau 900 ml sebesar Rp18 ribu. \"Saya ini baru beli stok minyak goreng harganya tinggi. Kalau mau jual dihargai Rp 14 ribu per liter ya bisa rugi mas,\" ucapnya. Padahal, ia menilai harga minyak goreng yang dijualnya tidak begitu tinggi dikisaran harga Rp18 ribu per liter nya atau 900 mili untuk merek kemasan minyak goreng yang paling murah. Sebab, sebelumnya ia mengaku pernah ditawarkan oleh sales yang menjual minyak makan diharga Rp 42-40 ribu per liternya. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) sudah melakukan pengecekan harga minyak goreng dilapangan. Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mesuji, Eka Apriyanto merespon cepat kebijakan tersebut. Sebab, minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Menurut dia, harga Rp14 ribu tersebut masih diritel seperti di Alfamart dan indomaret. Belum termasuk pasar rakyat, karena masih menunggu aturan lanjutan. \"Ini adalah langkah yang tepat yang dikeluarkan pemerintah karena memang minyak goreng ini adalah kebutuhan penting masyarakat, maupun pedagang. Sehingga ini harus kita kawal dan awasi di lapangan,\" Pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: