Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Geledah Kantor PT LJU

Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Geledah Kantor PT LJU

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan penggeledahan di Kantor BUMD Lampung Jasa Utama (LJU), pada Selasa (26/1) siang. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, penggeledahan Kantor LJU itu untuk mencari barang bukti juga alat, agar menguatkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. \"Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD tahun 2016, 2017 dan 2018,\" katanya. Untuk diketahui memang, Kejati Lampung kini sedang menyidik kasus dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Jasa Utama (LJU). LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berdiri pada tahun 2009. LJU bergerak bidang jasa konstruksi, konsultasi, penyewaan peralatan, perhubungan darat dan laut, serta perkebunan perikanan hingga perdagangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan dalam penyidikan ini, kejaksaan menduga ada dugaan korupsi di pengelolaan keuangan di tubuh LJU sejak tahun 2016. \"Kejaksaan Tinggi Lampung sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap dugaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 PT Lampung Jasa Utama yg merupakan salah satu BUMD Lampung,\" jelas Andrie. Ia menjelaskan selama tiga tahun itu, PT LJU tidak memberikan keuntungan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal. \"Karena diduga dalam pengelolaannya, direksi tidak berhasil memberikan keuntungan berupa PAD ke Pemprov Lampung,\" jelasnya. Saat ini kata Andrie, penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa 25 saksi sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi itu terdiri dari mantan direksi, mantan pengurus dan pegawai PT LJU. \"Sudah 25 saksi kita periksa, termasuk dari beberapa mitra kerja (pihak ke-3) yang diduga mendapatkan aliran dana dari pihak PT LJU,\" terang Mantan Kasiintelijen Kejari Bandarlampung ini. Bahkan Kamis lalu (14/1), pihaknya memanggil dua saksi yakni AJ dan AA. Salah satunya merupakan mantan direktur bisnis PT LJU yang berinisial AA. Namun, dalam pemeriksaan ini keduanya mangkir. \"Mereka tidak hadir tanpa memberikan keterangan,\" ungkapnya. Saat ini kata Andrie, penyidik kembali menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya pada pekan ini. Andrie juga menegaskan, saat ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka. Saat didesak siapa nama calon tersangka itu, Andrie enggan membeberkannya. Ia meminta publik menunggu. Sebab saat ini penyidik sedang bekerja. \"Calon tersangka ada. Tunggu ya,\" ujarnya. Ia juga tak membeber apakah hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK untuk kasus ini sudah keluar atau belum. Sayang, Aliza Gunado Direktur Bisnis PT LJU ketika dikonfirmasi Radar Lampung tidak bersedia berkomentar. Alizar mengarahkan wartawan ini untuk menghubungi Direktur Utama PT LJU, Bambang Mursalin. \"Jangan saya. Saya tidak bisa memberikan statmen. Bukan kapasitas saya. Langsung ke Dirut aja,\" singkatnya via telepon, kemarin. Terpisah, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa yang menyidik dugaan korupsi di tubuh PT LJU. \"Ya kita apresiasi lah langkah kejaksaan untuk menangani kasus korupsi saat ini kita lihat luar biasa. Tapi kita harap juga penegakan hukumnya jangan tendensius, artinya benar-benar harus ada kerugian negara dan profesional lah,\" jelasnya kepada Radar Lampung. Menurutnya, para pihak harus mengikuti proses ini dengan baik.  \"Para pihak juga harus membuktikan dengan baik. Walaupun kejaksaan sedang melakukan penyelidikan silahkan saja hadirkan fakta-fakta dan data, sehingga transparansi penggunaan anggaran dan pendapatan nanti terlihat jelas yang selama ini dikelola,\" ungkapnya. Ia pun mempertanyakan sikap dua mantan petinggi PT LJU yang mangkir dalam panggilan penyidik. \"Kalau tidak ada persoalan ya harusnya kan datang saat dipanggil. Ini kan peluang untuk mereka klarifikasi. Kalau mangkir seperti ini kan bertanya-tanya ada apa,\" tuturnya. Ia menjelaskan, penyidik bisa membawa paksa saksi yang tidak hadir dua kali panggilan sesuai dengan KUHAP. Diketahui, pada 2018 lalu di rapat pandangan fraksi paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Lampung 2019. Fraksi PDIP DPRD Lampung saat itu meminta manajemen PT LJU dirombak. Pasalnya perusahaan tersebut dianggap belum optimal berkontribusi dalam pemasukan PAD. Juru Bicara Fraksi PDIP Yanuar Irawan menyarankan lebih mengefektifkan peran PT LJU guna memberikan sumbangsih yang riil. Di antaranya dalam pengelolaan bus trans lampung untuk dijadikan angkutan berbasis kenyamanan, dan mengurangi kemacetan. (ang/nca/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: