Miris, Pengusaha UMKM Tak Mampu Bayar Kredit

Miris, Pengusaha UMKM Tak Mampu Bayar Kredit

radarlampung.co.id - Ditengah merebaknya wabah Corona Virus Desease Tahun 2019 (Covid-19) yang dirasakan seluruh dunia, banyak pengusaha mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya, tak terkecuali para UMKM di Kota Bandarlampung.

Banyak UMKM memperoleh dana usaha melalui pinjaman kredit dari bank maupun perusahaan pembiayaan lainnya. Para pengusaha tak mampu membayarnya.

Muji Artini (40), salah warga Jalan Keramat Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, telah meminta kepada bank untuk memberikan kelonggaran pembayaran. Sebab, saat ini, pihaknya tidak mampu membayar hingga berakhirnya wabah Covid-19.

\"Kita ini nasabah hijau yang selalu bayar, kali ini kami benar-benar sulit. Setidaknya kami meminta kelonggaran sampai berakhirnya Covid-19 ini,\" harapnya.

Sementara, Community Officer BTPN Syariah, Ana mengaku, bahwa penagihan tersebut sudah sesuai prosedur yang dikeluarkan OJK dan Bank Indonesia. Dimana, perusahaan pembiayaan tetap dapat menjalani operasional penagihan seperti biasanya.

\"Saya hanya petugas yang ditugaskan pimpinan bank kami untuk menagih kepada ibu-ibu kelompok mitra kami yang masuk kelompok Cabang Kedaton,\" katanya saat di lokasi.

Dari hasil perundingan, Ana memberikan solusi berupa kelonggaran pembiayaan untuk bulan April 2020 dengan cara mengambil uang simpanan pada rekening masing-masing.

\"Sementara itu yang bisa kita lakukan, karena kami melihat ibu-ibu ini memang tidak mampu membayar. Namun, kami mendoakan supaya bulan depan, ibu-ibu sudah mendapatkan rezeki untuk membayar iuran bulan selanjutnya seperti biasanya, tiap dua pekan sekali,\" katanya.

Terkait, keberatan yang telah disampaikan kelompok UMKM itu, dirinya akan menyampaikannya kepada pimpinan Kantor Cabang BTPN Syariah. \"Apakah disetujui penagihan ditangguhkan sampai berakhirnya Covid-19, saya belum tahu, yang memutuskan pimpinan, tapi nanti akan saya sampaikan keluhan para ibu-ibu ini,\" tandasnya.

Di sisi lain, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad mengatakan, OJK Lampung mengimbau kepada kriditur atau UKM yang terdampak langsung atau pun tidak langsung, untuk mengajukan permohonan keringanan cicilan kredit ke pihak perusahaan pembiayaan.

Relaksasi itu dimaksud untuk memberikan insentif berupa kelonggaran atau penundaan cicilan kepada kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku UMKM, hingga tukang ojek dan supir taksi, kelonggaran membayar kredit diberikan maksimal hingga satu tahun.

Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran atau skema lain dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, sebagaimana diatur dalam OJK tentang penilaian kualitas aset.

Aprianus menjelaskan, kebijakan ini wajib diterapkan oleh perbankan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal bank. Sedangkan, bagi kreditur, agar dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk mendapatkan relaksasi tersebut.

Apabila berdasarkan asesmen bank memenuhi syarat maka akan diberikan relaksasi dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran, maksimal 1 tahun bagi pinjaman usaha kecil dan mikro atau restrukturisasi. “Jadi bank tetap akan melaksanakan penagihan seperti biasa terhadap kreditur yang tidak mendapatkan relaksasi,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: