UTB-Kejati Lampung Jalin Kerja Sama, Ini Intinya

UTB-Kejati Lampung Jalin Kerja Sama, Ini Intinya

Radarlampung.co.id - MoU Fakultas Hukum UTB yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Topan Indra Karsa, SH., MH dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Susilo, SH merupakan upaya agar mahasiswa UTB bisa lebih mandiri ketika lulus dari kampus. Penandatanganan kerja sama UTB dengan Kejati Lampung beberapa waktu lalu yang disaksikan Jaksa Agung RI M Prasetyo di Fakultas Hukum Unila adalah salah satu upaya sinergisitas antara keduanya. “Bagaimana pun kejaksaan itu praktisi ya, jadi bisa menjadi dosen tamu misalnya, disinikan dunia akademik tentunya perlu mereka sebagai seorang praktisi nantinya. Jadi tidak hanya teori saja, makanya kami gandeng kejaksaan,” kata Agus saat ditemui di ruangannya, Senin (24/9). Kesiapan mahasiwa perlu dilakukan saat ini, terutama saat mereka keluar dan menjadi sarjana agar betul-betul siap untuk masyarakat. “Jadi kalau mereka lulus bisa didengar oleh masyarakat, tanpa itu mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan kedepannya. PTS nya kenapa cuma kita yang bisa berpartisipasi, nah ini baru kami yang mengawalinya mungkin nanti akan ada perguruan tinggi lainya,” jelas Agus. Adapun penjabaran MoU pemanfaatan bidang penelitian menjadi titik penting dari kerja sama tersebut. “MoU-nya sederhana jadi tinggal bagaimana pelaksaannya, dan itu berpayung hukum nanti personalnya akan kita jabarkan kembali antara fakultas hukum UTB dengan keaktifan yang ada di kejaksaan, misalnya pengabdian yang membantu masyarakat mungkin dalam bidang kantor kesadaran hukum dan sebagainya, dan itu penting mengingat jumlah mahasiswa Hukum UTB saat ini ada 500 lebih,” jabarnya. Pria yang mengambil gelar Doktor di Universitas Gajah Mada ini juga mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya. “Melihat dari peminat tentang hukum masih sangat tinggi untuk sekarang, mungkin nanti lain kali kami akan berkerja sama dengan praktisi-praktisi dari kehakiman, mungkin nanti dengan pihak-pihak pengacara seperti LBH dan lainnya,” tandasnya. Selain itu, dengan adanya MoU ini, Kejaksaan bisa menambahkan hal baru dalam kurikulum. “Disini ada namanya kelas Semu, mahasiswa bisa belajar bagaimana ruang sidang dan sebagainya. Selain itu bisa tahu misalnya kalau studi di kejaksaan bagaimana membuat surat dakwaan dari hasil MoU itu mereka bisa menambahkan kurikulum yang sudah ada, menurut pasar materinya,” tandasnya. (mel/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: