Misgustini: Jangan Abaikan Intruksi Perda 5/2015 Dong!

Misgustini: Jangan Abaikan Intruksi Perda 5/2015 Dong!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan sampah wajib menjadi perhatian semua pihak. Khususnya pemerintah daerah (Pemda). Setidaknya pemda dituntut serius mengaplikasikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditelurkan. Salah satunya upaya menegakkan Perda Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam kegiatan sosialisasi Perda 5/2015 kemarin (26/7), Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Misgustini berharap Pemkot tidak mengabaikan Perda tersebut. Sebab, kata dia, persoalan sampah dapat berdampak besar. “Selain banjir, juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,” ucap Misgustini. Di Bandarlampung, sambung dia, masalah sampah masih terbilang memprihatinkan. Mengutip data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), diutarakan Misgustini, permasalahan sampah di Bandarlampung sudah di level memprihatinkan. Tidak hanya di pesisir Lampung, wilayah hulu juga menjadi sumber masalah. Yang dipertanyakannya, apakah di semua tingkat, baik RT maupun lingkungan sudah ada TPS? Lalu, apakah sistem pengangkutan sampah sudah dilakukan dengan baik? “Suvey yang dilakukan Walhi, pengangkutan sampah di Bandarlampung kerap menggunakan armada yang over kapasitas. Tentu ini pun memprihatinkan,” kata dia. Politisi Partai NasDem ini turut menyarankan agar Pemkot membentuk satgas penanggulangan sampah di pesisir Bandarlampung. Sebuah gerakan yang akan memberdayakan masyarakat di wilayah sekitar. “Yang pasti jangan sebatas seremonial saja lho,” sindirnya. Berbagai pihak, lanjut dia, menilai bank sampah turut menjadi solusi penting. Hanya saja, fakta di lapangan menurutnya beberapa titik bank sampah di Bandarlampung kurang berjalan dengan baik. Disimpulkannya, program pengelolaan sanpah mandiri berupa bank sampah harus benar-benar diterapkan di setiap kelurahan. Agar bisa diolah hingga memiliki nilai ekonomis. “Yang menjadi catatan besar, ketersediaan lahan dan tempat penampungan sampah sementara wajib ada dong di setiap kelurahan. Keharusan Pemkot menyediakan lahan penampungan sampah yang cukup telah tertuang dalam Perda 5/2015. Tentunya juga didukung dengan bantuan motor sampah yang mencukupi,” tandasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: