Iklan Bos Aca Header Detail

Bupati Waykanan Keluarkan Edaran Penerapan PPKM Darurat di Kampung dan Kelurahan

Bupati Waykanan Keluarkan Edaran Penerapan PPKM Darurat di Kampung dan Kelurahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengeluarkan kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat di kampung dan kelurahan. Ini tertuang dalam surat Nomor: 360/478/IV.05-WK/2021

Dalam surat tersebut bupati menyatakan, PPKM Darurat mempertimbangkan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 yang rata-rata 100 kasus per hari.

Di mana, sejak Januari sampai minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus. Rumah sakit pemerintah dan swasta juga sudah tidak mampu lagi untuk merawat pasien, lantaran jumlah keterisian tempat tidur penuh.

Raden Adipati berpesan agar masyarakat dapat melaksanakan imbauan dalam surat edaran tersebut dengan sungguh-sungguh

\"Bapak ibu semua, warga Waykanan agar dapat membaca surat edaran ini dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Serta meneruskan kepada semua warga lainnya. Baik melalui WA atau media lainnya. Kita berharap dan berdoa semoga penyakit Covid-19 ini segera berakhir,\" tegas Raden Adipati Surya.

Penerapan PPKM Darurat tingkat kampung dan kelurahan pada semua zona ini dengan ketentuan, Satgas Covid-19 tingkat kampung atau kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang.

Meliputi resepsi atau pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya. Kecuali pelaksanaan ijab kabul atau akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.

Kemudian, Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah. Kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.

Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan meminta warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.

Kemudian, pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara. Sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi.

Untuk perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/kelurahan berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75 persen dan 25 persen di kantor. Dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan orang.

Selama bekerja dari rumah, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shift oleh pimpinan tertinggi masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.

Untuk sektor kritikal, yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, beroperasi 100 persen. Begitu juga sektor pertanian dan perkebunan, sepanjang tidak menimbulkan kerumunan massa.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Waykanan ini juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pembubaran acara hingga pidana. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: