MK Umumkan Putusan Perselisihan Pileg, Ini Hasilnya

MK Umumkan Putusan Perselisihan Pileg, Ini Hasilnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif/Pileg 2019. Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk perkara nomor 236 Partai Berkarya DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lampung 1 dan 2 dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir. Kemudian, perkara nomor 6 dari PKS untuk DPRD Metro tidak diterima. Sementara untuk perkara nomor 48 Partai Demokrat, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Tanggamus ditolak. Dan, perkara nomor 149 partai Gerindra, untuk DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Tanggamus tidak diterima karena pemohon mencabut gugatannya. Lalu untuk DPR RI Dapil Lampung 2 ditolak. \"Yang jelas putusannya itu. Untuk detail alasannya bisa dicek di website MK,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (7/8). Kendati MK sudah mengeluarkan putusan, kata Tio, KPU kabupaten/kota dan provinsi masih belum bisa melakukan pleno penetapan caleg terpilih dan penetapan perolehan kursi. Dia menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. Di dalam PKPU tersebut dijelaskan, penetapan baru bisa dilakukan setelah KPU RI menerima salinan putusan dari MK. Kemudian, penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi dilakukan maksimal lima hari setelah salinan putusan diterima KPU RI. \"Karena semua PHPU, termohonnya adalah KPU RI. Nanti, setelah KPU RI menerima salinan putusan, yang jelas akan memberitahukan ke KPU Provinsi, kabupaten/kota perihal penetapan caleg dan perolehan kursinya,\" jelasnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: