MKKS SMA Bandarlampung Usulkan 17 Zona PPDB

MKKS SMA Bandarlampung Usulkan 17 Zona PPDB

Radarlampung.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Bandarlampung ajaran 2019/2020 akan mengacu pada Permendikbud No. 51 Tahun 2019.  Disebutkan, PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dan kota. Sekretaris MKKS SMA Kota Bandarlampung, Hendra Putra mengatakan bahwa berdasarkan hasil rancangan MKKS, PPDB SMA di Bandarlampung sebanyak 17 zona.  “Karena di Bandarlampung penduduknya sangat banyak ya sehingga kami menetapkan ada 17 zona,\" ungkapnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (13/3). Menurutnya, penetapan 17 zona juga disesuaikan dengan jumlah sekolah SMA Negeri yang ada di Bandarlampung, yang sebanyak 17 sekolah. Hingga saat ini pihaknya telah mengajukan hasil pemetaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung (Kemendikbud) untuk ditetapkan.  \"Pemetaan zonasi telah dilakukan, tinggal menunggu penetapan dari Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung,\" tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: