Bupati Winarti Minta Maaf Tak Bisa Kembali Rekrut Honorer

Bupati Winarti Minta Maaf Tak Bisa Kembali Rekrut Honorer

Radarlampung.co.id - Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti meminta maaf kepada seluruh warga Sai Bumi Nengah Nyappur karena tidak bisa lagi merekrut tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Menurut Winarti, jika tetap memaksakan untuk merekrut tenaga honorer, dirinya dan Pemkab Tulangbawang akan melanggar aturan. Aturan yang dimaksud yakni tentang instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN. \"Jujur secara pribadi saya ingin melakukan (rekrutmen honorer). Tapi dalam regulasi tidak memperbolehkan, mau tidak mau kita harus patuhi itu,\" kata Bupati, Kamis (4/11). Mantan ketua DPRD Tulangbawang tersebut mengaku kecewa, sebab dirinya memiliki niat ingin memperkerjakan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, rekrutmen tersebut sebagai salah satu upaya untuk membuka lapangan kerja baru bagi warganya. \"Setelah melakukan diskusi dan koordinasi ternyata secara aturan tidak diperbolehkan. Dengan berat hati kami meminta maaf, sebab niat baik pemerintah daerah terganjal regulasi,\" terangnya. Meski begitu, ungkapnya, warga Tulangbawang yang memiliki niat mengabdikan diri kepada negara atau pemerintah daerah dapat melalui jalur seleksi rekrutmen CPNS dan PPPK. Diketahui, tahun ini Pemkab Tulangbawang mendapatkan kuota sebanyak 131 formasi dalam rekrutmen CPNS 2021. Sedangkan untuk rekrutmen PPPK, pemerintah daerah mendapatkan kuota 1.452 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB). 131 formasi tersebut terbagi untuk 87 tenaga kesehatan dan 44 tenaga teknis. Dari total jumlah tersebut, 2 formasi akan dibuka khusus untuk disabilitas. Tahapan rekrutmen CPNS Tahun 2021 dan PPPK sendiri saat ini masih berlangsung. Pada bagian lain, beberapa instansi di lingkungan Pemkab Tulangbawang mulai melakukan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Salah satunya yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulangbawang. Sekretaris Diskominfo Dediyanto menjelaskan, seluruh pegawainya diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa untuk saat ini, rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintahan hanya melalui CPNS dan PPPK. Pengecualian bagi honorer yang telah bekerja di instansi pemerintahan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ada. \"Saat ini instansi di lingkungan pemerintah tidak boleh mengangkat tenaga honorer selain PPPK, karena terjadi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,\" ungkap Dediyanto. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: