Burger King Tak Hadiri Panggilan DPRD, Management: Kami Telah Komunikasi dengan Pihak-pihak Terkait

Burger King Tak Hadiri Panggilan DPRD, Management: Kami Telah Komunikasi dengan Pihak-pihak Terkait

RADARLAMPUNG.CO.ID - Resto Burger King terpantau tak hadir saat mendapat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bandarlampung, Senin (14/10). RDP tersebut rencananya membahas terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin). Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi mengatakan, pihaknya menyayangkan Manajemen Burger King seperti tidak memiliki itikad baik atas permasalah kemacetana lalu lintas yang belakangan muncul setelah berdirinya usaha tersebut. Menurutnya hearing yang mereka adakan atas laporan warga. Di mana, perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kota Bandarlampung telah hadir. Dengan demikian, atas ketidakhadiran tersebut, pihaknya akan mengundang untuk yang kedua kalinya. \"Untuk waktunya setelah kawan-kawan dari badan anggaran melakukan kunjungan kerja nanti kita panggil ulang,\" ujarnya saat ditemui awak media. Lebih lanjut, dia mengatakan, hearing tersebut membahas adanya dugaan kekeliruan atas pendirian usaha. Menurutnya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang seharusnya menjadi syarat diperolehnya IMB, pihak Burger King tidak mengantonginya. Sebagaimana Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Andalalin, sertifikat dari konsultan tenaga ahli penyusun dokumen andalalin menyebutkan bahwa syarat IMB juga menyangkut keharusan mengantongi izin Andalalin.   Beberapa awak media mencoba mengonfirmasi terkait alasan pihak manajemen Burger King tak menghadiri undangan DPRD Bandarlampung. Namun, selaku Manajer Operasional Burger King Laudita membantah. Laudita bilang bahwa dirinya tidak mengetahui adanya undangan dari dewan. Hanya saja, berdasarkan catatan DPRD Bandarlampung surat tersebut telah diberikan ke pihak manajemen yang diterima oleh Erfansyah. Kemudian, awak media meminta bertemu dengan Laudita, yang kemudian disanggupi olehnya. Namun, ketika awak media sampai ke Burger King, yang muncul Silvi, selaku Asisten Manajer. Menurut Silvi, alasan ketidakhadiran mereka pada hearing yang diadakan Komisi III lantaran manager utama sedang berada di luar kota. \"Saya dan yang lainnya di sini tidak boleh meninggalkan store, makanya tidak bisa menghadiri,\" ujarnya, saat ditemui. Dia mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait isi surat undangan yang dilayangkan Komisi III DPRD, lantaran dirinya baru saja pindah ke Lampung. Lebih lanjut, ia mengaku pembuatan izin Andalalin sedangkan diproses oleh pihak Dishub. \"Intinya kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,\" tutupnya. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: