Mobil Pecah Ban, Uang Rp200 Juta Raib Digondol Maling

Mobil Pecah Ban, Uang Rp200 Juta Raib Digondol Maling

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp200 juta yang terjadi di Pasar Unit 2. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana menjelaskan, pencurian uang tunai Rp200 juta tersebut terjadi pada hari Rabu (5/5), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban Sukatno (47), dan temannya Aris Yulianto (30), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, pulang dari mengambil uang di Bank BRI Cabang Unit 2. Mereka pulang mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, BE 1768 LY. Saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2, mobil tersebut pecah ban sehingga mobil diparkirkan di depan sebuah toko. Keduanya kemudian turun dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp200 juta di jok mobil bagian tengah. Disitu, korban mengunci pintu mobil dan langsung berjalan kearah toko yang ada di seberang jalan, sedangkan temannya melepas ban mobil yang pecah. \"Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur,\" kata Kompol Devi, Minggu (9/5). Usai mengganti ban mobil, korban dan temannya langsung melapor ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan tersebut petugas Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang bergerak. Akhirnya salah satu pelaku JS (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung berhasil ditangkap. Ia ditangkap hari Sabtu (8/5), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara satu rekan pelaku masih buron. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp1.860.000, tas selempang pria warna hitam merk Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: