Iklan Bos Aca Header Detail

Buron 8 Bulan, Maling 5 Ekor Sapi Akhirnya Tertangkap

Buron 8 Bulan, Maling 5 Ekor Sapi Akhirnya Tertangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berakhir sudah pelarian Sukiran alias Bowor (43). Warga Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kecana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia bersama dua rekannya Sabarno (39) dan Rakim (31) merupakan pelaku pencurian lima ekor sapi di Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Dua rekannya sudah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Sementara Bawor ditangkap pada Selasa (3/11), sekira pukul 18.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Peristiwa pencurian lima ekor sapi terjadi pada 14 Februari 2020 lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di rumah korban Samsuri (52). Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian lima ekor sapi dengan rincian satu ekor sapi jantan, tiga ekor sapi induk betina (babon), dan satu ekor sapi betina anakan (pedet). Korban baru mengetahui lima ekor sapi miliknya hilang beberapa jam setelah peristiwa pencurian. Sapi-sapi tersebut berada di kandang belakang rumah korban. Samsuri juga sempat mencari dan berhasil menemukan satu ekor sapi betina anakan (pedet) miliknya yang hilang di perkebunan plasma sawit dekat areal PT BNIL. Sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Saat ditemukan posisi sapi tersebut dalam posisi tertidur di bawah pohon sawit. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian empat ekor sapi yang ditaksir seharga Rp50 juta. \"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mengambil sapi dengan cara membuka pintu kandang saat korban sedang tertidur lelap, lalu melapas ikatan tali tambang dan menarik sapi-sapi tersebut ke perkebunan plasma sawit, kemudian dinaikkan ke dalam mobil truck,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (5/11). Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: