Iklan Bos Aca Header Detail

Buron Curanmor Sejak 2018 Ditangkap

Buron Curanmor Sejak 2018 Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-TF meringkuk di sel tahanan Polsek Blambanganumpu. Warga Banjarmasin Baradatu Waykanan ini diduga telah mencuri sepeda motor milik Putu Ariawa pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 17.00 sore. Menurut Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, saat itu korban hendak pulang dari memancing di Waybesai Kampung Sungsang Negeri Agung. Namun korban terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Legenda hitam B 3047 TM yang diparkir pinggir sungai raib. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 sore polisi menangkap TF. Dia ditangkap di Kampung Tanjungkurung Kasui Waykanan. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: