Buron Dua Tahun, Maling Motor di Kantor Koperasi Akhirnya Terciduk

Buron Dua Tahun, Maling Motor di Kantor Koperasi Akhirnya Terciduk

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berakhir sudah pelarian Ahmad Sutanto alias Bajil alias Wawan (33). Warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang ini berhasil ditangkap aparat Polsek Denteteladas setelah buron dua tahun lebih. Bajil merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, Selasa, 19 Maret 2019 silam. Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (17/7), sekira pukul 14.09 WIB, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya. Pelaku beraksi bersama rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu, 27 Maret 2019. Saat ini ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala. Para pelaku saat itu beraksi sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu korban Rian Listianto (26), warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, sedang tertidur di kantornya. Saat terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka. Sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) saat itu, pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggal korban dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas pada hari itu juga. \"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap,\" ungkap Iptu Emran, Senin (19/7). Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: