Buron Pembegal Mobil Ditangkap !

Buron Pembegal Mobil Ditangkap !

radarlampung.co.id-Sempat buron selama 1,5 bulan, pelarian Darmawan (37), warga Kampung Bangunsari dan Yuda Eryanda (34), warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil dihentikan oleh Polsek Tuba Tengah. Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap Senin  (8/7) sekitar pukul 03.15 WIB, di Jalan Raya Kampung Bandaragung, Kecamatan Abung Surakarta. Penangkapan terhadap para tersangka adalah hasil pengembangan dari penangkapan Suhaimin (37) warga Kampung Bandaragung dan Perisal (36), warga Kampung Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta. “Keduanya telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (15/5) sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya masing-masing oleh petugas kami,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (8/7). Aksi kejahatan yang diduga dilakukan para tersangka terjadi Selasa (14/5) pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tubaba. Keenam tersangka dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna hitam memepet mobil Suzuki carry pick up warna hitam, BE 8615 KV milik Muhammad Thaiyeb (58). Saat itu mobil dikendarai Maprizal (44) bersama Iskandar (47). Mobil carry pickup tersebut sedang membawa minyak makan dengan tujuan ke Pasar Panaragan. Setelah mobil carry pickup berhenti para tersangka kemudian merampas mobil tersebut. Korban kemudian melapor ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/91/V/2019/Polda Lpg / Res Tuba/Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019. Dari laporan itu, korban mengaku kerugian yang diderita akibat pembegalan mobil itu mencapai Rp100 juta. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.(fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: