Iklan Bos Aca Header Detail

Buron Pencuri Sawit Ditangkap

Buron Pencuri Sawit Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan  menangkap AS tersangka pencurian 250 tandan buah segar sawit di PT Adhi Karya Gemilang (AKG). Kapolsek Buay  Bahuga Iptu Akmaludin menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi Senin (8/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di PT. AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya dugaan pencurian sawit di blok 18 AKG. Saat itu, polisi mendapati AS bersama Arifin dan Masnun rekannya tepergok mencuri. Para tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan 250 tandan buah segar seberat 2500 kilogram, 1 buah alat dodos sepanjang 2.5 meter dan 1 unit mobil pick Up Suzuki Cary tanpa Nopol warna hitam. AS ditangkap pada Jumat (9/7) pukul 21.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Poros Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu di Kabupaten Way Kanan. Sedangkan Arifin dan Masnun telah lebih dulu tertangkap dan menjalani vonis. \"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: