Iklan Bos Aca Header Detail

Vaksinasi jadi Syarat Urus Perpanjangan PKB, Ditlantas Polda Lampung Sediakan Gerai Vaksin

Vaksinasi jadi Syarat Urus Perpanjangan PKB, Ditlantas Polda Lampung Sediakan Gerai Vaksin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada persyaratan tambahan apabila masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan wajib pajak kendaraan bermotor. Persyaratan tambahan itu yakni para pemilik kendaraan harus sudah di vaksin. Minimal vaksin tahap pertama. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menjelaskan, syarat tambahan untuk mengurus perpanjangan wajib pajak baru diterapkan pada Senin (20/12). \"Untuk Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dalam hal ini kita di Samsat Rajabasa melakukan kegiatan vaksinasi terhadap masyarakat yang wajib pajak. Yang akan mengurus kendaraan bermotor. Apabila mereka belum melaksanakan vaksin kita sudah sediakan (gerai vaksin),\" katanya. Menurutnya, kegiatan ini juga pihaknya lakukan di beberapa jajaran Polres di 15 Kabupaten Kota. Menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Lampung. Dimana pihaknya bisa membantu dalam capaian target herd immunity itu dalam sisi masyarakat yang akan mengurus pembayaran pajak bermotor. \"Ada sekitar 340 dosis yanh kita sediakan. Jadi dalam sehari itu tidak ada batas maksimal dosis yang akan dikeluarkan. Tergantung dari masyarakat sendiri. Perharinya akan kita sediakan,\" kata dia. Dirinya menambahkan, pihaknya bisa mengetahui apakah masyarakat itu sudah divaksin atau belum, dengan cara mereka harus melakukan barcode terlebih dahulu di aplikasi Peduli Lindungi. \"Masyarakat datang kita arahkan ke informasi mereka pun menscan. Apabila sudah vaksin silahkan untuk melanjutkan mengurus proses pajaknya. Kalau belum vaksin kita arahkan ke gerai vaksinasi,\" jelasnya. Didalam gerai vaksinasi ini, pihaknya telah menyediakan vaksinasi dosis tahap pertama dan kedua. \"Kegiatan ini pun dilakukan serentak. Sampai kapan kegiatan ini diterapkan, menunggu perkembangan dari kabupaten dan kota. Intinya akhir tahun bisa mencapai target,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: