Buron Setahun Karena Curi Sepatu

Buron Setahun Karena Curi Sepatu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Metro melalui Polsek Metro Pusat berhasil menangkap buronan kasus pencurian sepasang sepatu.

Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo menerangkan, tersangka berinisial RI (21) meruapakan warga Kampung Sawah Baru, Hadimulyo Barat, Metro Pusat diamankan setelah setahun menjadi buronan.

Menurutnya, tersangka ditangkap sekira pukul 13.30 WIB, Senin (15/7). “RI dijeblos ke bui setelah sebelumnya dua rekan tersangka terlebih dahulu diamankan Polisi,” kata Suhardo, Rabu (17/7).

Menurutnya, kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan tersangka bersama dua rekannya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Sawo Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat. Korbannya bernama Sugiono (17) seorang pelajar asal Dsn. VII RT 014 RW 007, Desa Gondang Rejo, Kec. Pekalongan, Lampung Timur. “Untuk dua rekannya berinisial MS dan MN telah divonis pengadilan dan menjalani hukuman,” ujar Kapolsek.

Polisi menjelaskan, aksi kawanan tersangka tersebut dilakukan pada hari Rabu, 22 Agustus 2018 sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka RI meminjam sepatu korban namun tak diberikan. Kemudian tersangka MS dan MN meminta korban memberikan sepatunya dengan kekerasan.

Saat korban menolak memberikan sepatunya, lalu tersangka MN menginjak kaki korban hingga korban membuka sepatunya dan menyerahkan ke MN.

Lalu sepatu tersebut sempat dicoba oleh MN namun tidak seukuran sehingga diberikan ke RI. Para tersangka lalu menghampiri korban dan bertanya ikhlas nggak sepatu nya dan korban mengatakan tidak ikhlas. Lalu RI memukulkan sepatu korban ke  muka korban kemudian menendangnya sebanyak dua kali. “Kemudian ketiga tersangka pergi dari tempat kejadian tersebut dengan membawa sepatu milik korban,” tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: