Buron Setahun, Tersangka Curanmor Ditangkap di Warung Tuak

Buron Setahun, Tersangka Curanmor Ditangkap di Warung Tuak

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang akhirnya berhasil menangkap Harun Rasyid (35), warga Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Harun merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban Yayan Suyanti (35), Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung. Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, aksi pencurian pelaku terjadi pada hari Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 02.30 WIB. Ketika itu korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut baru mengetahui kalau sepeda motornya hilang saat bangun tidur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir disitu. Setelah berhasil, tanpa pikir panjang pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah buron sekitar satu tahun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap hari Jumat (26/11), sekira pukul 20.00 WIB, saat berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung. \"Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur,\" kata Kompol Mutolib, Minggu (28/11). Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut kini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: