Modal Samurai, Dua Remaja Ini Sikat Tiga HP

Modal Samurai, Dua Remaja Ini Sikat Tiga HP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bermodalkan satu bilah samurai, Samsudin alias Sam (24) dan Sandika alias Sarimin (26) berhasil menggasak tiga unit handphone (HP). Dua warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang tersebut melancarkan aksinya Kamis (17/12), sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Peristiwa tersebut bermula saat korban Syahrul Muhamad Abror (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, bersama rekannya Hendra mengendarai sepeda motor menuju ke arah jalan Ethanol. Saat melintas di perempatan pos lalulintas (Lantas) korban menyalip sepeda motor yang dikendarai para pelaku. Ternyata para pelaku tidak terima dan memberhentikan sepeda motor korban. Para pelaku lalu membawa korban dan temannya ke lapangan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Di sana kedua pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada polisi karena tidak membawa surat-surat kendaraan. Usai mengancam, para pelaku mengajak korban ke rumahnya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Saat tiba di rumah korban, ternyata ada tiga teman korban di sana. Merasa terancam karena kalah jumlah, salah satu pelaku mengambil pedang samurai korban yang ada di ruang tengah. Pelaku lalu mengancam korban beserta tiga temannya untuk menyerahkan handphone (HP) milik mereka. Setelah mendapatkan tiga unit HP, para pelaku langsung pergi. Jumat (18/12) pagi, korban melapor ke Polsek Banjaragung. Berbekal laporan ini, polisi bergerak. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap Senin (21/12), pukul 14.00 WIB, di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) tiga unit HP yaitu HP merk Realmi warna biru laut, HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A53 warna hitam, masker scuba warna hitam, senjata tajam (sajam) samurai dengan panjang 1 meter, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tanpa plat nomor. \"Saat ini para pelaku sudah di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung AKP Devi Sujana, Selasa (22/12). (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: