Iklan Bos Aca Header Detail

Modus ! Pura-Pura jadi Kustomer Malah Gondol Ponsel

Modus ! Pura-Pura jadi Kustomer Malah Gondol Ponsel

radarlampung.co.id-Tim gabungan dari Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap Suryono (34) warga Kecamatan Gunungterang, Tubaba. Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban Linda Yuliana (21), karyawan swasta, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Suryono diduga telah mencuri ponsel milik Linda Yuliana. “Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp. 4,1 Juta,” ujar AKP Tri, Selasa (17/9). Kejadian tersebut bermula Kamis (5/09/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di konter Fahri Cell Tiyuh Mulyo Jadi. Saat itu korban seperti biasanya bekerja di sana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban ke counter tersebut. Laki-laki tersebut lalu menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter yang bernama Samsul. Dirinya mengaku merupakan kustomer counter dan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di counter tersebut. Korban, lanjutnya, menjawab kalau pemilik counter sedang pergi. Tersangka kemudian pergi meninggalkan counter. “Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang. Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman CCTV (closed circuit television), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,” ungkap Tri. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(fei/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: