Modus Baru, Beritahu Korban Dapat Bansos Lalu Gasak Handphone

Modus Baru, Beritahu Korban Dapat Bansos Lalu Gasak Handphone

Radarlampung.co.id - Polsek Gedungaji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap modus baru komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran handphone (HP). Dua pelaku berhasil ditangkap yakni Humaidi (38), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji, dan Ramadan (20), warga Kampung Makartitama, Kecamatan Gedungaji Baru. Keduanya ditangkap pada Selasa (30/11), sekira pukul 15.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksaaji. Kapolsek Gedungaji Ipda Amir Hamzah mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku tergolong baru. Sebab, saat beraksi pelaku mendatangi korbannya dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Komplotan spesialis curat handphone tersebut telah beraksi di wilayah hukum Polsek Gedungaji sebanyak enam kali. Namun dari enam tempat kejadian perkara (TKP), baru tiga orang korban yang melapor ke Mapolsek Gedungaji. Tiga TKP tersebut yakni: Kampung Kecubungraya, hari Sabtu (13/11), sekira pukul 07.00 WIB. Kampung Sukarame, Jumat (19/11), sekira pukul 12.30 WIB. Dan Kampung Margajaya, Kecamatan Meraksaaji, Kamis (25/11), sekira pukul 13.00 WIB. \"Para pelaku ini datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor. Kemudian mengatakan kalau korban mendapatkan bansos, lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah, pelaku ini langsung mencuri HP milik korban di dalam rumah, kemudian kabur,\" kata Ipda Amir, Jumat (3/12). Kapolsek menerangkan, aksi para pelaku terbilang sangat meresahkan warga karena sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji. Pelaku Ramadan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku Humaidi dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: