Modus Beri Pekerjaan, Pemuda Ini Dua Kali Cabuli Remaja 16 Tahun

Modus Beri Pekerjaan, Pemuda Ini Dua Kali Cabuli Remaja 16 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap seorang pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, karena menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban M (16). Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (16/3), sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban dimarahi oleh ibu kandungnya SA (36) sepulang dari bekerja. Ibu korban marah karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Pada Kamis (17/3), sekira pukul 01.00 WIB, korban kabur dari rumah. Ibunya lalu berusaha mencari keberadaan korban. Saat kabur ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya. Kemudian pelaku menjawab ada dan korban diminta datang ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas. \"Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,\" kata Iptu Eman, Senin (21/3). Setelah dilakukan pencarian, Kamis (17/3) malam sekira pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh keluarga dan diajak pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam. Pada Jumat (18/3), sekira pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Denteteladas perihal kejadian pencabulan yang dialami oleh korban. Tanpa butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di warung bakso yang ada di Kampung Pendowoasri. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: