Buruh Bangunan Nekat Konsumsi Sabu, Kini Harus Rela Dibui

Buruh Bangunan Nekat Konsumsi Sabu, Kini Harus Rela Dibui

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Sukarame membekuk tersangka Muhammad Jairin (28), warga jalan Danau Toba, Gang Kancil, Gunung Sulah, Wayhalim, Bandarlampung. Jairin dibekuk seusai membeli sabu di jalan Pajajaran, Wayhalim, Bandarlampung, Jumat (26/7). Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengungkapkan, tersangka diamankan petugas saat selesai membeli narkoba jenis sabu yang berdekatan dengan rumahnya. \"Kami sedang lakukan patroli saat itu, pria ini mencurigakan tidak pakai helm kemudian diperiksa di saku ternyata ada sabu yang baru ia beli,\" katanya, Minggu (28/7). Menurutnya, hasil tes urin tersangka menunjukan positif narkoba dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek setempat. \"Positif, sepertinya dia ingin nambah pakainya tapi belum dipakai sudah ketangkap kita,\" terangnya. Dari tangan tersangka yang merupakan buruh bangunan ini, ditemukan barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu. Pihak kepolisian kini masih terus mencari tahu dimana biasa tersangka membeli barang haram tersebut. \"Itu masih kita dalami, siapa yang nyuplai sabu sama dia ini, alasanya sih cuma buat bersenang-senang saja,\" tandasnya. Berdasarkan barang bukti tersebut Jairin terancam pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: