RMD Header Detail

Buruh Bongkar Muat Kembali Tuntut Tunggakan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Buruh Bongkar Muat Kembali Tuntut Tunggakan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lantaran belum menemukan kata sepakat, ratusan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (13/12). Aksi tersebut digelar di depan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Diketahui, ini merupakan aksi ke-dua setelah sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan pada 6 Desember 2021. Sama dengan aksi sebelumnya, dalam demo ini pihaknya juga menuntut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menunggak selama beberapa tahun belakangan. Di samping itu, pihaknya juga mempertanyakan kepengurusan di bawah pimpinan Agus Sujatma selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang dituduh tidak transparan terkait pengelolaan dana. Serta kenaikan upah buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang yang dinilai masih terlalu rendah hingga saat ini. Hal tersebut dijelaskan Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Anif Januardi. “Kami ingin Agus Sujatma mundur dari jabatannya. Karena kepengurusan di bawah Pimpinan Agus Sujatma dinilai tidak transparan,” ujarnya. Terkait seluruh tuntutan tersebut, TKBM Pelabuhan Panjang juga menuntut Badan Pengawas Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang untuk menggelar rapat anggota luar biasa (RALB). Pihaknya juga mengancam akan menggelar RALB sendiri untuk memberhentikan kepengurusan Koperasi TKBM periode 2020 - 2025, serta menunjuk dan mengangkat kepengurusan baru, jika tuntutannya tidak diindahkan. Di samping itu, sebanyak 622 anggota TKBM Pelabuhan Panjang juga telah menandatangani persetujuan untuk menggelar rapat anggota luar biasa (RALB). Pihaknya juga mengancam untuk tidak bubar, jika semua tuntutan tersebut tidak dipenuhi. “Kami tidak akan mundur sebelum Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2020 - 2025, mundur,” tegasnya. Lebih jauh dia menjelaskan, untuk tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan diketahui senilai Rp7 miliar. Adapun tunggakan tersebut mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Padahal menurutnya selama ini upah buruh langsung dipotong untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Serta kami juga mempertanyakan peninggalan PLT saudara Samin (Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2019) yang berkisar Rp5,3 miliar,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: