Iklan Bos Aca Header Detail

Versi Aplikasi e-Rekap, Eva-Deddy Unggul 249.651 Suara

Versi Aplikasi e-Rekap, Eva-Deddy Unggul 249.651 Suara

Radarlampung.co.id – KPU Kota Bandarlampung sudah menyelesaikan perhitungan dari aplikasi gerbang demokrasi (e-rekap). Dari aplikasi tersebut, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 647.278 orang. Sementara, total suara sah berjumlah 453.270 dan suara tidak sah sebanyak 12.489. Untuk paslon momor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul jauh dengan 249.651 suara atau57, 335 persen. Sementara M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.070 suara (21,382 persen), dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.549 suara atau 21,262 persen. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, data sudah masuk 100 persen dari 1700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se bandarlampung. Dia bilang dari total daftar pemilih yang masu DPT, yang menggunakan haksuaranya hanya 447.759 atau 69 persen. Kata Dedy, E-rekap dari aplikasi Gerbang Demokrasi ini sebagai transparansi dan akuntabilitas kinerja KPU dalam pemunggutan dan penghitungan (real count). Namun ini bukan hasil resmi karena berdasarakan regulasi, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. \"E-rekap dari aplikasi gerbang demokrasi ini real count dari 1700 TPS sebagai transparansi dan akuntablitas kpu kota dalam proses penghitungan suara 9 des lalu\" ucapnya. Merujuk pada PKPU, jadwal dan tahapan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan pada 10-14 Desember 2020. Di mana, KPU Kota sendiri akan melakukan pleno PPK pada Sabtu (12/12) dari pukul 09.00 hingga selesai di 20 Kecamatan. Sementara, tahapan pleno di KPU kota sendiri direncanakan pada Selasa/Rabu (15/16) Desember 2020. Saat ini, kata dia, Kpu kota sedang menyelesaikan pengiriman dan upload data hasil penghitungan suara dari seluruh 1700 TPS melalui aplikasi Sirekap yang pengirimannya langsung ke server KPU RI. “Aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) merupakan alat bantu dalam penghitungan suara dari TPS produk KPU RI dan dikirim langsung ke server disana langsung dari KPPS pada hari pemungutan suara 9 Desember. Sedangkan E-rekap adalah aplikasi produk KPU kota Bandarlampung pengiriman ke server di kantor Kpu Kota oleh PPS setelah mengumpulkan hasil dari setiap TPS dari 126 kelurahan,” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: