Modus Tawari Jasa Urut, Tetangga Sendiri Dicabuli

Modus Tawari Jasa Urut, Tetangga Sendiri Dicabuli

radarlampung.co.id-PW (16) warga kecamatan Bekri Lampung Tengah jadi korban pencabulan T (39) yang tak lain tetangganya sendiri. T ditangkap polisi minggu (31/3) pukul 22.00 wib. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Mei 2016. \"Kejadiannya sudah lama. Pada Mei 2016. Tapi baru dilaporkan orang tua korban. Peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka dan korban. Kejadian ini diketahui orang tua korban sehingga melaporkan ke polisi,\" katanya senin (1/4). Peristiwa ini, kata Firmansyah, bermula ketika tersangka menawarkan urut punggung. \"Tersangka ini menawari urut punggung. Tapi, ketika mengurut tidak bisa menahan berahi. Korban pun dicabuli,\" ujarnya. Perbuatan ini, kata Firmansyah, terus terulang. \"Perbuatan ini terus terulang. Korban diberi uang supaya tidak cerita dengan siapa pun. Akhirnya perbuatan ini diketahui orang tua korban,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Firmansyah, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka dincam 15 tahun penjara,\"tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: