Buruh Pencuri Motor Sembunyi di Mess PT. Sweet Indo Lampung

Buruh Pencuri Motor Sembunyi di Mess PT. Sweet Indo Lampung

radarlampung.co.id-Sempat buron selama 10 hari, Dedi Saputra alias Iyam (24), warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditangkap tim gabungan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tuba. Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (9/7), sekira pukul 03.00 WIB, di Mess milik PT. SIL (Sweet Indo Lampung). Penangkapan terhadap Dedi merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya Iwan Arivin alias Bongoh (18), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba. Iwan lebih dahulu ditangkap Sabtu (29/6), sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, terjadi Minggu (31/3), sekira pukul 18.00 WIB, di rumah Daryanti (30), ibu rumah tangga warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjaragung. Laporan Daryanti itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 2 April 2019. Kerugian yang diderita sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU, yang ditaksir seharga Rp7 Juta. Para tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya. Saat kejadian korban sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh. \"Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya dan bertanya kepada anaknya, siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah para pelaku yang dikenal oleh anaknya,\" kata Kompol Rahmin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan tempat persembunyian Dedi di Mess PT. SIL. Dedi sendiri berprofesi sebagai kuli panggul. Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU milik korban. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(fei/wdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: