Iklan Bos Aca Header Detail

Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kompak Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi

Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kompak Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi

Radarlampung.co.id - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menolak rencana pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, yang kabarnya lantas mengantinya dengan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan. Penolakan tersebut turut mendapat dukungan Serikat Pekerja DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang dan disuarakan bersama segenap buruh dan para koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) di kantor Koperasi TKBM Panjang. http://https://youtu.be/jdlSBevH74M Aksi penolakan itu dilakukan dengan cara penyampaian aspirasi buruh yang membacakan pernyataan sikap, di kantor TKBM Panjang, Senin (31/1/2022), dengan dikomandoi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada. Pernyatakan sikap tersebut antara lain menyatakan menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperaysi TKBM di Pelabuhan. Lalu menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perusahaan bongkar muat (PBM). Selanjutnya, menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan. Juga mempertahankan koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah Pasal (29) dan (30). “Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem. Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pun siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan,” tegas Agus yang diamini para buruh saat menyatakan sikap. Agus menjelaskan, pernyataan sikap menolak pencabutan SK 2 Dirjen dan 1 Deputi tersebut dilakukan semua TKBM se-Indonesia. Karena itu pihaknya berharap kedepan seluruh jajaran TKBM melangkah lebih baik, namun tidak mencabut SK tersebut demi kesejahteraan buruh. “Dasarnya jelas, karena ada hal-hal yang memang tidak sependapat dan sangat merugikan para buruh, sehingga sangat merugikan buruh. Dampaknya pun terhadap buruh jelas dan pasti, dan aturan KM 35 bisa berubah, kalau berubah otomatis dampak kesejahteraan mereka tidak berjalan,” paparnya. Di lokasi yang sama, Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Eriza menuturkan, jika aturan tersebut tetap dicabut maka buruh akan kehilangan induknya. “Bilamana aturan tersebut tetap dicabut para nasib buruh akan bagaimana? Seperti kesehatan, kesejahteraan, perumahan mereka mau gimana lagi, kacau ini buruh nanti kalau itu dicabut. Pokonya kami minta itu tetap di TKBM,” jelasnya. Kemudian, perwakilan KRK, Mumuh, menilai bahwa wacana pemerintah tersebut diyakini bakal banyak merugikan para buruh pelabuhan. “Ini wacana kebijakan apa, kami buruh sangat dirugikan, dari segi kesehatan,kesejahteraan dan pendidikan. Contoh kalau ada yang sakit atau butuh biaya lainnya, kami buruh mau kemana kalau ini dicabut, kami ngadu kemana, wadah kami mana gak ada wadah lagi kami. Sebab Koperasi TKBM adalah wadah kami mengadu,” ungkapnya. Senada, Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang Ghojali mengatakan bahwa pihaknya menolak keras rencana pemerintah tersebut. “Kalau ini dicabut semua buruh ini nantinya tidak ada yang merasakan sejahteraan semua dikelola PBM, kemana mereka mengadu, TKBM Pelabuhan Panjang saat ini sedang menggalakkan bagaimana anggota TKBM sejahtera, di mana sedang berjalan program perumahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Jangan sampai kebijakan justru membuat sengsara rakyat kecil, utamanya kaum buruh, kami hanya ingin hidup sejahtera,\" tukasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: